Friday, July 3, 2020

#TM12.FreightForwarding_What_Why_How

What is freight forwarding in KUHD?


Freight Frowader / Ekspeditur berkaitan dengan perdagangan international, yaitu ekspor dan impor yang diselenggarakan berhubungan dengan kegiatan transportasi.

Menteri perhubungan no 10 freight forwarding adalah usaha untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus kegiatan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui moda trasnportasi darat, laut, udara yang mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkut, klaim asuransi, serta penyelesaian tagihan dan biaya yang berkenaan dengan pengiriman barang.

Why does it develop as a logistics company’s organization?

Karena pada umumnya freight forwader berperan dalam berlangsungnya proses kegiatan logistic dari supplier ke pemilik barang. Perusahaan juga biasanya menangani pengiriman internasional dan memiliki keahlian tambahan dalam menyiapkan dan memproses dokumentasi pabean dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengiriman internasional. Sehingga memerlukan mitra kerja sama baik didalam negri atau di luar negri.

How does it operate?

Perusahaan ini bertindak sebagai ”non vessel operating common carrier”, artinya Freight Forwarding tidak memiliki armada angkutan (kapal,truk, pesawat, kereta apai, dll)  tapi dapat melaksanakan pengangkutan dengan jalan bekerja sama dengan perusahaan penyedia angkutan.

No comments:

Post a Comment